Hukum
KELOMPOK 6
Anggota kelompok : 111402042 - Eryco Elditia
111402044 - Tifani Zata Lini F Y
111402080 - Karina Ginting
111402084 - Rizky Aulia
Tokoh Hukum Teori Belajar
Anggota kelompok : 111402042 - Eryco Elditia
111402044 - Tifani Zata Lini F Y
111402080 - Karina Ginting
111402084 - Rizky Aulia
Tokoh Hukum Teori Belajar
•Edward Lee "Ted" Thorndike
(31 Agustus 1874 - 9 Agustus 1949)
Teori Belajar
Thorndike
Teori belajar
Thorndike dikenal dengan
“Connectionism” (Slavin, 2000). Hal ini terjadi karena menurut pandangan
Thorndike bahwa belajar merupakan proses interaksi antara
stimulus dan respon. Jadi perubahan tingkah laku akibat kegiatan belajar dapat berwujud konkrit, yaitu yang dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu yang tidak dapat diamati. Teori dari Thorndike dikenal pula dengan sebutan
“Trial and error” dalam menilai respon-respon yang terdapat bagi stimulus tertentu.
Hukum Teori Koneksionisme
•Hukum kesiapan
yaitu semakin siap suatu organisme memperoleh perubahan tingkah laku maka pelaksanaan tingkah laku tersebut akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosiasi cenderung diperkuat.
yaitu semakin siap suatu organisme memperoleh perubahan tingkah laku maka pelaksanaan tingkah laku tersebut akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosiasi cenderung diperkuat.
•Hukum latihan
Yaitu semakin sering suatu tingkah laku diulang/dilatih(digunakan) maka asosiasi tersebut akan semakin kuat.
Yaitu semakin sering suatu tingkah laku diulang/dilatih(digunakan) maka asosiasi tersebut akan semakin kuat.
•Hukum Akibat
Yaitu hubungan stimulus respons cenderung diperkuat bila akibatnya menyenangkan dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak memuaskan.
Yaitu hubungan stimulus respons cenderung diperkuat bila akibatnya menyenangkan dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak memuaskan.
•Ivan Petrovich Pavlov
(26 September 1849 - 27 Februari 1936)
Teori Conditioning
Classic
conditioning ( pengkondisian atau persyaratan klasik) adalah proses yang ditemukan Pavlov melalui percobaannya terhadap anjing, dimana perangsang asli dan netral dipasangkan dengan
stimulus bersyarat secara berulang-ulang sehingga memunculkan reaksi
yang diinginkan
Hukum
1). Law of Respondent Conditioning yakni hukum pembiasaan
yang dituntut. Jika dua macam stimulus dihadirkan secara simultan (yang salah satunya berfungsi sebagai reinforcer), maka refleks dan stimulus lainnya akan meningkat.
2). Law of Respondent Extinction
yakni hukum pemusnahan
yang dituntut. Jika refleks
yang sudah diperkuat melalui Respondent conditioning itu didatangkan kembali tanpa menghadirkan reinforcer, maka kekuatannya akan menurun.
Hukuman
•Selain digunakan penguatan, terkadang digunakan juga Hukuman.
•Hukuman adalah
stimulus yang menurunkan kemungkinan bahwa perilaku akan kembali terjadi.
•Hukuman sering
kali merupakan rute tercepat untuk mengubah perilaku yang jika diizinkan untuk berlanjut, dapat membahayakan bagi seorang individu.
•Sama seperti Penguatan, Hukuman juga terbagi atas 2, Hukuman positif dan Hukuman negatif.
Contoh Konkrit
di Dunia IT
•Hukum dalam dunia IT seperti diberlakukannya hukuman terhadap tindak kejahatan
yang dilakukan para Cracker sesuai kerusakan
yang ditimbulkan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan perdata.
•Hukum yang menindakpidana terhadap orang yang melakukan tindak plagiarisme yang berhubungan dengan teknologi.
•Hukuman bagi mahasiswa
yang melakukan plagiarisme pada tugas kuliahnya.
Hukuman terhadap mahasiswa jika terlambat masuk tidak akan diberi masuk kuliah.
Hasil diskusi kami
-Memang harus diakui bahwa pertimbangan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seorang terdakwa adalah berdasarkan dua (2) alat bukti yang sah, sesuai dengan KUHP yang berlaku. Sementara aspek psikologis lebih berperan dalam menentukan berapa lama hukuman yang diterima terdakwa. Pada kasus khusus, aspek psikologis sangat menentukan, misalkan seorang terdakwa yang mengalami gangguan jiwa, maka hukuman tidak dapat diberikan, alias bebas. Hasil penelitian Probowati (1996) menunjukkan bahwa perilaku terdakwa selama proses persidangan akan memberi andil lamanya seseorang dihukum, artinya semakin baik perilakunya, maka hukumannya cenderung lebih ringan dibandingkan dengan berperilaku negatif selama persidangan.
Sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku dan proses mental manusia, psikologi memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Peran psikologi terutama pada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, petugas lapas) dan pihak-pihak yang terlibat (saksi, pelaku dan korban). Selain itu, psikologi juga berperan pada sistem hukum dan warga yang terkena cakupan hukum.
- Oleh karena itu kami simpulkan bahwa hukuman atau hukum itu memiliki hal positif dan negatif bagi si penerima hukuman tersebut.
contohnya : (positif) seseorang akan tersadar akan kesalahan yang dia perbuat
(negatif) mungin jika hukuman itu terasa sangat menyakitkan bagi penerima hukuman akan menerima tekanan sikis bagi penerima yg cenderung tidak baik.
Sumber Referensi
•www.wikipedia.com
•Feldman, Robert S. 2012. Pengantar Psikologi. Jakarta
: Salemba
Humanika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar