Jumat, 22 Maret 2013

Hukum



Hukum

KELOMPOK 6
Anggota kelompok : 111402042 - Eryco Elditia 
                                 111402044 - Tifani Zata Lini F Y
                                 111402080 - Karina Ginting 
                                 111402084 - Rizky Aulia 
                                
Tokoh Hukum Teori Belajar



Edward Lee "Ted" Thorndike 
  (31 Agustus 1874 - 9 Agustus 1949) 
Teori Belajar

Thorndike


Teori belajar Thorndike dikenal dengan “Connectionism” (Slavin, 2000). Hal ini terjadi karena menurut pandangan Thorndike bahwa belajar merupakan proses interaksi antara stimulus dan respon. Jadi perubahan tingkah laku akibat kegiatan belajar dapat berwujud konkrit, yaitu yang dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu yang tidak dapat diamati. Teori dari Thorndike dikenal pula dengan sebutan “Trial and error” dalam menilai respon-respon yang terdapat bagi stimulus tertentu.
Hukum Teori Koneksionisme
Hukum kesiapan
yaitu semakin siap suatu organisme memperoleh perubahan tingkah laku maka pelaksanaan tingkah laku tersebut akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosiasi cenderung diperkuat.
Hukum latihan
Yaitu semakin sering suatu tingkah laku diulang/dilatih(digunakan) maka asosiasi tersebut akan semakin kuat.
Hukum Akibat
Yaitu hubungan stimulus respons cenderung diperkuat bila akibatnya menyenangkan dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak memuaskan.




Ivan Petrovich Pavlov 
  (26 September 1849 - 27 Februari 1936)
Teori Conditioning

Classic conditioning ( pengkondisian atau persyaratan klasik) adalah proses yang ditemukan Pavlov melalui percobaannya terhadap anjing, dimana perangsang asli dan netral dipasangkan dengan stimulus bersyarat secara berulang-ulang sehingga memunculkan reaksi yang diinginkan


Hukum

1). Law of Respondent Conditioning yakni hukum pembiasaan yang dituntut. Jika dua macam stimulus dihadirkan secara simultan (yang salah satunya berfungsi sebagai reinforcer), maka refleks dan stimulus lainnya akan meningkat
2). Law of Respondent Extinction
 yakni hukum pemusnahan yang dituntut. Jika refleks yang sudah diperkuat melalui Respondent conditioning itu didatangkan kembali tanpa menghadirkan reinforcer, maka kekuatannya akan menurun.


Hukuman
Selain digunakan penguatan, terkadang digunakan juga Hukuman.
Hukuman adalah stimulus yang menurunkan kemungkinan bahwa perilaku akan kembali terjadi.
Hukuman sering kali merupakan rute tercepat untuk mengubah perilaku yang jika diizinkan untuk berlanjut, dapat membahayakan bagi seorang individu.
Sama seperti Penguatan, Hukuman juga terbagi atas 2, Hukuman positif dan Hukuman negatif.

Contoh Konkrit di Dunia IT

Hukum dalam dunia IT seperti diberlakukannya hukuman terhadap tindak kejahatan yang dilakukan para Cracker sesuai kerusakan yang ditimbulkan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan perdata.
Hukum yang menindakpidana terhadap orang yang melakukan tindak plagiarisme yang berhubungan dengan teknologi.
Hukuman bagi mahasiswa yang melakukan plagiarisme pada tugas kuliahnya.
Hukuman terhadap mahasiswa jika terlambat masuk tidak akan diberi masuk kuliah.

Hasil diskusi kami 
-Memang harus diakui bahwa pertimbangan untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seorang terdakwa adalah berdasarkan dua (2) alat bukti yang sah, sesuai dengan KUHP yang berlaku. Sementara aspek psikologis lebih berperan dalam menentukan berapa lama hukuman yang diterima terdakwa. Pada kasus khusus, aspek psikologis sangat menentukan, misalkan seorang terdakwa yang mengalami gangguan jiwa, maka hukuman tidak dapat diberikan, alias bebas. Hasil penelitian Probowati (1996) menunjukkan bahwa perilaku terdakwa selama proses persidangan akan memberi andil lamanya seseorang dihukum, artinya semakin baik perilakunya, maka hukumannya cenderung lebih ringan dibandingkan dengan berperilaku negatif selama persidangan.
Sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku dan proses mental manusia, psikologi memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Peran psikologi terutama pada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, petugas lapas) dan pihak-pihak yang terlibat (saksi, pelaku dan korban). Selain itu, psikologi juga berperan pada sistem hukum dan warga yang terkena cakupan hukum.
- Oleh karena itu kami simpulkan bahwa hukuman atau hukum itu memiliki hal positif dan negatif bagi si penerima hukuman tersebut.
   contohnya : (positif) seseorang akan tersadar akan kesalahan yang  dia perbuat
                     (negatif) mungin jika hukuman itu terasa sangat menyakitkan bagi penerima hukuman akan  menerima tekanan sikis bagi penerima yg cenderung tidak baik.

Sumber Referensi
www.wikipedia.com
Feldman, Robert S. 2012. Pengantar Psikologi. Jakarta : Salemba Humanika.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar